Terbaru! Pendaftran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SMK/SMA tahun 2024. Berikut langkah-langkah yang dapat siswa mencobanya:
1. Persyaratan Dokumen:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
- Akta kelahiran siswa
- Surat keterangan lulus dari sekolah (jika sudah lulus)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang menunjukkan status ekonomi keluarga,
- Ijazah atau raport terakhir.
2. Pendaftaran Online:
- Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip.kemdikbud.go.id/.
- Klik menu pendaftaran dan buat akun dengan memasukkan data, seperti NIK, NISN, dan NPSN.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi, data keluarga, dan informasi sekolah.
- Unggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
- Setelah semua data terisi. Periksa kembali dan pastikan data sudah benar kemudian simpan.
3. Verifikasi:
- Setelah mendaftar, data akan membutuhkan tahap verifikasi oleh sekolah atau pihak terkait.
- Jika semua persyaratan terpenuhi dan data valid, siswa akan mendapatkan nomor KIP.
Jika semua persyaratan terpenuhi dan data valid, siswa akan mendapatkan nomor KIP.
4. Cek Status:
- Siswa dapat memantau status pendaftaran KIP secara online melalui akun masing-masing.
- Jika data benar dan verifikasi menyataka lolos, KIP akan dikirimkan ke alamat rumah atau sekolah.
5. Aktivasi dan Penggunaan:
- Setelah menerima KIP, siswa perlu melakukan aktivasi sesuai petunjuk.
- Bantuan pemerintah ini bisa siswa gunakan untuk membayar biaya pendidikan di SMK/SMA atau kebutuhan pendidikan lainnya.
Pastikan untuk mendaftar sesuai jadwal yang ditetapkan dan mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.